Just Info : Di depan 10.000 peserta sosialisasi tax amnesty yang hadir, Sri Mulyani mengingatkan masyarakat yang selama ini menyimpan uangnya di luar negeri, dan menghindari pajak.
"Saya ingin sampaikan, kalau selama ini Bapak Ibu merasa nyaman menyembunyikan duit di bawah bantal atau pun di luar negeri untuk menghindari pajak. Bapak-Ibu perlu diketahui dunia hari ini, semua menteri keuangan di seluruh dunia sedang mencari pajak. Dicari di Amerika dia lari ke Inggris, dicari ke Inggris dia lari ke Italia, dicari ke Italia dia lari terus," papar Sri Mulyani dalam acara sosialisasi yang dilakukan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Mantan Direktur Bank Dunia ini menyatakan, pengusaha saat ini sudah sangat ahli menghindari pajak. Namun para menteri keuangan sekarang juga sudah ahli.
"Para menteri keuangan seluruh dunia sudah berkomitmen untuk melakukan pertukaran data pajak secara otomatis. Bapak atau Ibu yang menghindari pajak ke mana pun di seluruh dunia akan saling lapor, sehingga tidak ada tempat untuk bersembunyi," kata Sri Mulyani.
"Sekarang dunia berkomitmen, Bapak Ibu yang tenang duitnya ada entah di mana, hati-hati kami sudah menerapkanautomatic exchange," imbuhnya.
Memang mulai 2018 nanti akan ada pertukaran data otomatis di dunia demi kepentingan pajak. Jadi tidak ada lagi yang bisa diam-diam menyimpan dananya di luar negeri tanpa terlacak.
Karena itu, ujar Sri Mulyani, dia menyarankan agar masyarakat yang belum menyampaikan seluruh hartanya dengan benar di surat pemberitahuan (SPT) untuk ikut tax amnesty. Alasannya, tarif tebusannya murah.
"Manfaatkan sekarang, karena rate-nya (tebusan) sangat kecil. Sampai akhir September adalah rate paling rendah hanya 2 persen," ungkapnya.
Tgl 1 july - 30 sept adalah tahap 1 dgn tebusan hanya 2 persen dari jumlah kekayaan
Tgl 1 oct - 31 dec adalah tahap 2 dgn tebusan hanya 3 persen dari jumlah kekayaan
Tgl 1 jan - 30 maret adalah tahap 3 dgn tebusan hanya 5 persen dari jumlah kekayaan
Jika kita ga melakukan tax amensty kali ini maka semua data perbankan kita akan lgs bisa dilacak mulai tahun 2018 bahkan diluar negeri sekalipun.
Dan akan dikenakan pajak yg sangat tinggi kepada penggelapan wajib pajak
Sepintas tentang tax amnesty
Untuk tax amnesty :
1. Asuransi = hanya dilaporkan yang ada unitlink saja, akumulasi premi s/d desember 2015
2. Mobil = harga mobil bekas per 31/12/15
3. Rumah = harga Dalam NJOP 2015 + BPHTB 5% x njop dan harus dbaliknama max 31 desember 2017 jika tidak maka akan dikenakan PPh biasa
4. Hutang = max 50% harta bersih u org pribadi, max 75% u/ badan hukum
5. Saham = nilai per 31/12/15
6. Emas = jika lantakan maka mengikuti harga antam per 31/12/15, jika berbentuk perhiasan, mengikuti harga kewajaran.. Misalnya perhiasan emas kadar 80% per gram 400rb x 10kg
* jika ikut tax amnesty, seluruh penghasilan , PPn, mutasi rekening di bawah 31 desember 2015 akan diputihkan/ tidak diperiksa pajak
* harta yg tidak diikutkan tax amnesty, dikemudian hari akan dikenakan PPh + denda 200% jadi max sekitar 60% dari nilai harta
* wajib pajak yg menjual rumah/ tanah lebih dari 1x / tahun dan nilai di atas 4,8M akan dikenakan PPN
* untuk tax amnesty akan dilihat 3 tahun mendatang (2017-2019) apakah harta yg dilaporkan dalam TA , sesuai tidak? Jika tidak sesuai (markup) maka TA akan dibatalkan dan pajak yg disetor tidak dapat ditarik kembali / dikompesasikan di pajak tahun2 berikut
No comments:
Post a Comment